Sejarah
PERUMDA Giri Tirta
Pada tahun 1913 untuk memenuhi kebutuhan air di Gresik bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Gresik dan sebagian kecil Kecamatan Manyar, Pemerintah Hindia Belanda telah membangun Instalasi Air Minum dengan nama Regentschap Water Leideng, air bakunya diperoleh dari air bawah tanah di Desa Suci Kecamatan Manyar yang terletak 7 Km disebelah Barat Kota Gresik. Dalam perjalanan waktu pada tahun 1932 Sumber air bakunya dikembangkan lagi dengan membangun 1 Bron Captering yang juga terletak di Desa Suci Kecamatan Manyar Gresik, debit air yang didistribusikan sampai tahun 1982 sebesar 30 liter/detik.
Setelah Indonesia merdeka, pengelolaan air bersih diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia, dimana Badan pengelolanya secara struktural berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Surabaya.
Sehubungan dengan perubahan nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik, maka pada tahun 1972 berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gresik Nomor : V/26/P tanggal 20 Juli 1972, telah diadakan penyempurnaan Lembaga Pengelola Air Bersih menjadi Perusahaan Saluran Air Minum (PSA) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik dan strukturalnya masih berada di bawah jajaran Dinas Pekerjaan Umum.
Pada tahun 1978 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 13 tahun 1978 bentuk Perusahaan Saluran Air Minum (PSA) diubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik dan selanjutnya pada tahun 1986 disempurnakan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. Sebagaimana tersebut pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1986 bahwa modal dasar Perusahaan Daerah berjumlah Rp. 89.503.500,16.
Pada tahun 2013 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1986 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan diganti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik. Modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik sesuai Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 sebesar Rp.47.806.429.432,-
Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka pada 5 Februari 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kemudian diganti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta. Sebagaimana tersebut pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2020 bahwa modal dasar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta sebesar Rp.200.000.000,00. Modal disetor Pemerintah Daerah pada Perumda Giri Tirta sampai dengan tahun 2019 berjumlah sebesar Rp. 79.235.404.200,00.
Visi & Misi
PERUMDA Giri Tirta
Visi :
"Terwujudnya Perumda Giri Tirta dengan Pelayanan Prima untuk Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat yang aman secara bertahap dan berkesinambungan."
Misi :
- Mewujudkan Kinerja sesuai tata keloal perusahaan yang lebih baik.
- Menungkatkan Kapasitas Produksi dan rasio cakupan Pelayanan.
- Meningkatkan Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas untuk memcapai pelayanan Prima dengan tarif yang terjangkau.
- Mewujudkan ZAMP(zona Air Minum Prima) secara bertahap.
- Meningkatkan Kualitas SDM dan Kesejahteraan pegawai.
- Bekerjasama dengan Jasa Tirta, BBWS, BLH dan Pihak Lainnya dalam melaksanakan Konservasi air sungai untuk menjaga kontinuitas debit air baku.
- memberikan Kontribusi Pendapatan Asli Daerah.